Home » News

Increase Your Insights: Take a Public Lecture on the Use of Digital Signatures and Ethics in Information and Communication Technology

Dosen Ilmu komputer, I Ketut Resika Arthana, S.T., M.Kom. dan A. A. Gede Yudhi Paramartha, S.Kom., M.Kom membagikan informasi dan pengetahuan secara gratis pada acara undiksha berbagi. Adapun masing-masing topik yang dibicarakan adalah tentang pemanfaatan tanda tangan digital dan etika dalam menggunakan teknologi informasi dan komunkasi.

Pernahkan anda melihat dokumen elektronik seperti surat, Kartu Keluarga, legalisir ijasah, surat keputusan, sertifikat akreditasi, KRS, KHS dan lain sebagainya yang ditandatangani elektronik? saya yakin sebagian besar akan menjawab ‘iya’, karena saat ini penerapan tanda tangan elektronik sudah mulai gencar dilakukan sesuai dengan kebutuhan distribusi dokumen secara daring. Lalu, bagaimana konsep, cara penerbitan, distribusi dan verifikasi dokumen yang sudah ditandatangani elektronik? Silakan ikuti topik ini pada Undiksha Berbagi. Topik ini tidak hanya untuk civitas Undiksha, tapi juga masyarakat umum karena tanda tangan elektronik sudah mulai diterapkan diberbagai instusi baik swasta maupun pemerintahan. Topik dalam Undiksha Berbagi ini akan membahas aspek yang sangat penting dalam distribusi dokumen elektronik seperti keamanan dokumen yang meliputi otentifikasi, integritas, nirpenyangkalan dan kerahasiaan. Aspek tersebut bisa dipenuhi dengan menerapkan mekanisme keamanan penanda unik dengan metode kriptografi yaitu tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Saat ini Undiksha sudah bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) – Badan Siber dan Sandi Negara(BSSN) untuk menerapkan tanda tangan elektronik dilingkungan Undiksha. Beberapa dokumen elektronik dan sistem informasi sudah menerapkan tanda tangan elektronik tersebut. Studi kasus penerapan tanda tangan elektronik dilingkungan Undiksha akan dibahas pada topik ini.

Kemudian dalam sisi penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi hendaknya perlu memperhatikan beberapa kondisi. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) membawa hal positif dimana setiap orang dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat. Namun, TIK juga dapat membawa dampak negatif di masyarakat. Sebagai contoh, seseorang dapat dengan mudahnya menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial; mengambil, menyimpan dan menggunakan media atau konten tanpa seijin pemiliknya; atau melanggar privasi seseorang tanpa memikirkan dampak yang diakibatkan. Maka dari itu, interaksi di dunia digital tidak dapat dipisahkan dengan norma dan etika yang ada di masyarakat. Teknologi informasi berperan untuk mempermudah hidup manusia, sedangkan etika berperan sebagai landasan nilai mengenai apa yang baik dan apa yang tidak baik dalam memanfaatkan teknologi informasi. Dalam kuliah umum ini akan dibahas tentang etika dalam TIK yang mencakup tentang:
1) etika umum dalam TIK,
2) privasi dan keamanan informasi,
3) hak atas kekayaan intelektual, serta
4) etika sebagai profesional di bidang TIK
Melalui kuliah ini diharapkan dapat membuka wawasan dan meningkatkan kesadaran kita dalam memanfaatkan teknologi informasi yang beretika.

Berikut diberikan jadwal kuliah umum:

  • Judul: Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Pada Dokumen Elektronik (Studi Kasus Tanda Tangan Elektronik Undiksha Kerjasama Dengan BSRE-BSSN)
  • Pembicara: I Ketut Resika Arthana, S.T., M.Kom.
  • Waktu: Jam 14.00 – 15.00 wita
  • Link Pendaftaran: https://zoom.us/webinar/register/WN_WUUoAoekSW-lI2ZFCOHqag

Comments are closed.